Hi Sobat Pejalan. Apakah dari kalian yang pernah merasakan kehilangan? Hilang uang, hilang pekerjaan, hilang dompet apalagi (hilang seisi isinya). Asal jangan hilang ingatan ya, repot nanti kalau punya hutang. hehhe. Disini akan share cara urus STNK hilang.
Pada dasarnya setiap orang akan sedih dan tidka mau kehilangan barang. Terlebih itu barang atau surat berharga. Penulis pernah kehilangan dompet bersama penghuni-penghuni dompet tersebut. Rasanya kehilangan ya seperti itu lah, marah, jengkel, otak diajak inget-inget malah tambah blank. Tapi pada akhirnya ya sudah, di relakan saja. Malah ngga ada beban. PLONG. (kayak habis B.A.B). 🙂
Kalau kalian pernah denger lagu “Memiliki Kehilangan” dari letto ya, kalau diresapi bakal merasa biasa aja, karena pada hakikatnya memang kita tidak memiliki apa-apa (sok bijak :p)
Udah cukup intronya, kembali ke Topik. Btw mengenai pengurusan STNK yang hilang ini sangat ribet. Butuh waktu, tenaga, uang dan kesabaran extra. Di jalani dengan santai saja, satu persatu akan terlewati. Atau kalau males ngurusnya ya delegasikan ke CALO saja. Tapi jangan kaget kalau di GETOK harga. Bilangnya si CALO sih cuma minta uang capek Rp. 20.000 saja. Tapi kenyatannya bengkaknya bisa 10 kali lipat. Dengan alasan setor orang dalem, ngurusnya ribet, minta dicepetin atau apalah bahasa default mereka untuk merayu calon target.
Tergantung lokasi daerah tempat tinggal Sobat Pejalan dimana, secara keseluruhan tahapan untuk mengurus di Samsat Seluruh Indonesia kurang lebih sama. Kebetulan Saya ini di Jakarta Timur, maka saya urusnya di Samsat kebun Nanas.
Daftar Isi
1. Surat Kehilangan – di Polres Terdekat.
Langkah pertama dari urus stnk hilang adalah lapor ke Kantor Polisi terdekat untuk membuat Surat Kehilangan dengan masa berlaku 14 hari. Jika kalian sudah mendapat surat kehilangan dari Kepolisian melwati 14 hari, maka akan di suruh untuk balik lagi memperbarui.
2. Foto Kopi – BPKB, KTP, dll.
Persiapkan dokumen, dengan memfoto kopi syarat yang di butuhkan. biasanya adalah :
- KTP
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- BPKB
PENTING : bawalah KTP dan BPKB asli, hati-hati jangan sampai hilang tercecer atau tertukar.
bagi yang bingung urutan atau posisi dokumennya seperti apa, tinggal bawa saja di tempat potokopi di area SAMSAT. Tinggal terima beres.
btw, di area fotokopi Samsat Jakarta Timur lengkap dengan kafetaria loh. Kita bisa makan atau sarapan dulu kalau lapar.
3. Cek Fisik – Motor harus di bawa hadir
bawalah kendaraan ke tempat Cek Fisik.
Saran saja, hindari di hari Sabtu. Karena Antrian bakal panjang, dan pelayanan hanya sampai jam 11.0 saja.
Owh iya, kita akan di tanya petugas. Untuk keperluan apa, biasanya ada yang untuk perpanjang, mutasi kehilangan , dll. Kita bilang saja untuk keperluan kehilangan. Jika kebetulan sudah saatnya bayar pajak kendaraan berarti untuk kehilangan sekaligus perpanjangan.
4. Pengesahan Cek Fisik
Setelah pengecekan fisik, kita menyerahkan berkas cek fisik ke loket pengesahan Cek Fisik. Serahkan ke petugas loket, jika sudah selesai nanti akan di panggil.
5. Pengecekan Arsip – di Gedung Arsip
Selanjutnya adalah pengecekan arsip di gedung arsip. Tunjukkan BPKB asli jika diminta petugas.
6. Ambil Formulir – di Lantai 2
Setelah di validasi di gedung arsip. Selanjutnya ambil formulir di Lantai 2, isi formulir sesuai dengan form yang di sediakan.
7. Ambil Salinan Pajak di Lantai 3.
Karena penulis ini sekalian bayar pajak tahunan maka setelah isi formulir langsung menuju lantai 3 untukambil salinan pajak. yang isinya adalah nilai yang harus di bayarkan nantinya.
8. Loket Komputer Khusus.
Untuk loket komputer khusus ini kurang tau juga apa proses validasi, yang pasti serahin aja berkas 1 bundel yang ada.
Bagi yang tau mungkin bisa komen ya. hehhe.
9. Pendaftaran Loket Registrasi dan pengecekan STNK.
Setelah Selesai di Komputer Khusus, lanjut menuju Loket Registrasi dan Pendaftaran
10. Pendaftaran Loket NRKB dan Loket Keterangan STNK Rusak dan Hilang
Setelah selesai proses no. 9, kita bergesr ke loket NRKB dan bikin surat keterangan STNK hilang. Disinilah durasi 14 hari surat kehilangan dari kepolisian berlaku. Jika sudah melebihi 14 hari, siap-siap saja di suruh memperbarui.
11. Kembali ke Loket Pendaftaran di proses No. 6
Setelah selesai, dan terima surat keterangan hilang yg di terbitkan di loket Kehilangan STNK. Selanjutnya kembali ke loket yang di proses No. 6. Serahin ke petugas dan tunggu di panggil.
Biasanya kita dikasi semacam “Kupon Kartu Antrian”. Isinya menunjukkan kapan selesai berkas dan kita akan mengambilnya. Misalnya hari apa, dan jam berapa kita harus kembali untuk ambil. Kebetulan saat itu hari Sabtu, di kertas antrian itu tertulis “Selasa, 14.00” yang maksudnya di suruh datang lagi paling cepat Hari Selasa, jam 2 Siang.
12. Bayar loket Bank DKI
Setelah berkas selesai semua, barulah kita bayar ke loket Bank DKI dan bayarlah sesuai dengan tagihan.
13. Penyerahan STNK Baru.
Tahapan terakhir ada menunggu di panggil penyerahan STNK yang sudah jadi.
Panjang sekali bukan, ini karena penulis baru pertama urus sendiri kehilangan STNK. Jadi terkesan panjang. Bisa jadi orang-orang yang sudah terbiasa mengurus, sudah tau tips dan trick-nya bisa lebih cepat.
Jika belum mengerti, jangan sungkan untuk bertanya kepada petugas di SAMSAT.
Sekian dari penulis. jika ada yang punya pengalaman lain, silahkan komentar di bawah.
Itulah yang saya alami, maklum belum pernah sebelumnya. Bagi yang sering dapat job ngurusin STNK punya orang lain mugkin bisa lebih cepet cara dan pelayanannya. Karena sudah faham cara-caranya. Itu saja cerita perjalanan tentang urus stnk hilang. Semoga bermanfaat.