Halo sobat;
Ini adalah pengalaman pertama saya membayar denda dengan datang langsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saya awali dengan pengakuan dosa, cielah. Wkwkw. Bebas lah ya, namanya juga share pengalaman. Ceritanya, saya memasuki jalaur Busway. Posisi di atas jembatan layang Pasar Senen turun ke arah Jalan Gunung Sahari. Karena agak terburu-buru, setelah menerawang jauh dari atas jembatan dalam hati ada “sepertinya masuk jalur busway aman nih”. (Bukan untuk ditiru ya). Tak taunya dari ujung jalur sudah ada Pak Polisi bawa surat tilang. Mau tak mau langsung di buatkan surat tilang, langsung lembar biru. Surat tilang tersebut di tulis biodata tertilang, lokasi tilang dan tanggal sidang.
Kebetulan pelaksanaan pengambilan tilang hari Jumat, dari pagi sudah penuh sesak. Ada dua model pembayaran tilang.
- Secara online.
Saat terima surat tilang warna biru, ada nomor tilang. Nah nomor tilang itu sebagai kode untuk pembayaran di Bank. Biasanya Bank BRI. Setelah selesai bayar, simpan bukti dan serahkan ke petugas tilang di Kejaksaan. Cara ini lebih cepat, secara antrian dan loket pun berbeda dengan yang pembayaran offline.
- Secara offline.
Sama seperti dengan yang online, kita datang ke Kejaksaan tapi dengan loket yang berbeda. Karena kita belum tahu berapa nilai yang harus di bayarkan yang sudah di tentukan oleh denda tilang.
Karena Saya datang kepagian, jadinya bisa sambil cari-cari sarapan untuk ganjel perut. Disana banyak pedagang kaki lima yang menjajakan dagangan dari sekedar minuman mineral, kopi atau teh panas. Di tempat parkir sebetulnya sudah ada semacam foodcourt. Tempat Parkir ada di sebelah kali.
Karena saking ramainya, semakin siang orang membludak. Sampai jam 10 siang nama saya belum di panggil-panggil dan akhirnya saya putuskan pakai jasa CALO. Dengan pertimbangan saya harus masuk kerja saat itu dan sudah kelamaan mengantri.
Sekedar TIPS dari saya.
- Tertiblah berlalu lintas.
- Jika kena tilang (lagi apes 🙂 bayarlah secara online.
- Datang selain hari Jumat.