Hi Para Pejalan. Hari ini ada sesuatu yang berbeda di Salah Satu SPBU di daerah Cipinang Jaya. Pemandangan berbeda tampak mencolok saaat memasuki SPBU. Ada banner besar bertuliskan “PERTALITE HARGA PREMIUM”. Di masa pandemi yang notebene perekonomian masyarakat belum pulih tentu Pertalite harga Premium seharga Rp. 6.450 ini sedikit membantu.
Sembari petugas SPBU menjulurkan selang BBM di Motor, saya pun bertanya sejak kapan berlaku harga premium ini. Ternyata sudah berlaku sekitar 1 mingguan yang lalu (22 November 2020).
Tidak semua kendaraan boleh menggunakan BBM Pertalite Harga Premium ini. Yang bisa menggunakan adalah:
- Khusus Kendaraan roda dua dan roda tiga.
- Khusus angkutan umum plat kuning.
Cukup sekian cerita tentang pertalite seharga premium kali ini, :). Pada Awal Tahun 2022 pemerintah resmi menghapus BBM premium dari distribusi SPBU.